
PERSYARATAN:
Persyaratan disesuaikan dengan jenis layanan administrasi yang diajukan oleh peserta didik, orang tua/wali, atau pihak yang berkepentingan. Secara umum meliputi: 1) identitas peserta didik; 2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), apabila diperlukan; 3) Nomor Induk Siswa (NIS), apabila diperlukan; 4) Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan untuk keperluan pemutakhiran data; 5) dokumen pendukung perubahan data; 6) surat pernyataan orang tua/wali apabila diperlukan; 7) dokumen akademik atau nonakademik yang relevan; dan 8) dokumen lain sesuai jenis layanan yang diajukan. Untuk layanan perubahan data, pemohon wajib menunjukkan dokumen sumber yang sah sebagai dasar perubahan. Untuk layanan administrasi terkait perpindahan peserta didik, diperlukan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:
Pelayanan dilakukan melalui tahapan: 1) peserta didik/orang tua/wali menyampaikan permohonan kepada petugas layanan atau wali kelas sesuai jenis kebutuhan; 2) petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan; 3) petugas melakukan verifikasi data dan dokumen; 4) apabila dokumen belum lengkap, pemohon diminta melengkapi persyaratan; 5) apabila dokumen lengkap dan sesuai, permohonan diproses oleh petugas atau diteruskan kepada pejabat yang berwenang; 6) data administrasi diperbarui atau dokumen administrasi disiapkan; 7) hasil pelayanan diverifikasi; dan 8) hasil pelayanan diserahkan atau diinformasikan kepada pemohon. Untuk layanan yang memerlukan persetujuan Kepala Sekolah, layanan diselesaikan setelah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang.
JANGKA WAKTU:
Waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis dan kompleksitas layanan. Layanan administrasi sederhana yang tidak memerlukan verifikasi lanjutan diselesaikan paling lama 1 hari kerja. Layanan pemutakhiran data diselesaikan paling lama 3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan valid. Layanan yang memerlukan koordinasi, verifikasi pihak lain, persetujuan Kepala Sekolah, atau pembaruan pada sistem aplikasi pemerintah diselesaikan sesuai waktu yang diperlukan dan ketentuan sistem yang berlaku. Apabila terdapat kendala yang menyebabkan keterlambatan, pemohon diberikan informasi mengenai status proses layanan.
BIAYA/TARIF:
Gratis/tidak dipungut biaya untuk layanan administrasi peserta didik yang menjadi kewenangan SMP Negeri 1 Kalibawang. Sekolah tidak melakukan pungutan atas layanan administrasi peserta didik yang merupakan bagian dari pelayanan pendidikan pemerintah. Apabila terdapat biaya yang secara khusus ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk suatu layanan tertentu yang melibatkan instansi di luar sekolah, informasi mengenai biaya tersebut disampaikan secara terbuka kepada pemohon.
PRODUK/PELAYANAN:
Produk layanan administrasi peserta didik dapat berupa: 1) data peserta didik yang telah diperbarui; 2) data peserta didik yang telah diverifikasi; 3) kartu atau dokumen identitas peserta didik yang diterbitkan sekolah apabila tersedia; 4) dokumen administrasi peserta didik; 5) layanan mutasi masuk atau mutasi keluar sesuai kewenangan dan ketentuan; 6) layanan pengelolaan data kehadiran dan administrasi kelas; 7) layanan administrasi kenaikan kelas; 8) layanan administrasi kelulusan; 9) layanan administrasi alumni; dan 10) informasi status penyelesaian administrasi peserta didik. Surat keterangan atau surat persuratan yang menjadi produk layanan tersendiri dilayani melalui SP-03 Pelayanan Surat Keterangan dan Persuratan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan administrasi peserta didik dapat disampaikan melalui petugas layanan, wali kelas, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, atau media pengaduan resmi sekolah. Pengaduan dicatat, diverifikasi, diklasifikasikan, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Pengaduan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan, atau pelanggaran lainnya diteruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan penanganan. Mekanisme pengaduan secara lebih rinci mengacu pada SP-05 Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan.
Copyright © 2017 - 2026 SMP NEGERI 1 KALIBAWANG All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id