SMP NEGERI 1 KALIBAWANG

Pantog Wetan, Banjaroya, Kalibawang, Kulon Progo Yogyakarta

TERDEPAN DALAM ILMU TERPUJI DALAM LAKU

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) 2025

Jum'at, 02 Mei 2025 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 249 Kali

  1. JALUR PENERIMAAN MURID BARU JENJANG SMP

Penerimaan murid baru pada jenjang SMP dilaksanakan melaluit:

  1. Jalur Domisili, yang termasuk didalamnya kuota untuk:
    1. Domisili Radius, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
    2. Domisili Wilayah, dengan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung.
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung. Termasuk dalam jalur afirmasi ini adalah kuota untuk calon murid penyandang disabilitas paling banyak 2 murid untuk setiap rombongan belajar.
  3. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung.
  4. Jalur Mutasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya
  5. Apabila kuota dari jalur domisili radius, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi tidak terpenuhi maka sisa kuota ditambahkan pada jalur domisili wilayah.
  1. Persyaratan Umum Jenjang SMP

Calon murid baru kelas 7(tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah lulus SD atau bentuk lain sederajat;
  3. Kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan
  1. Persyaratan usia baik pada jenjang TK, SD, dan SMP dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan batas
  1. PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan khusus penerimaan murid baru ditentukan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih oleh calon murid baru.

  1. Persyaratan Khusus Jalur Domisili

Calon murid baru yang memilih jalur domisili harus memenuhi:

  1. memiliki kartu keluarga sesuai dengan tempat tinggal yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  2. nama orang tua/wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan akta kelahiran;
  3. nama calon murid baru dalam kartu keluarga dengan berstatus sebagai anak atau cucu;
  4. kartu keluarga yang terdapat perbedaan nama orang tua/wali dapat digunakan apabila disebabkan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai dan dengan dilampiri akte kematian atau akte perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

 

  1. kartu keluarga dapat digantikan surat keterangan domisili apabila pada kondisi tertentu, yaitu: bencana alam dan bencana sosial;
  2. surat keterangan domisili diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang memuat keterangan telah berdomisili paling singkat

1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami;

  1. kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan, apabila terjadi perubahan pada data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dan dengan melampirkan kartu keluarga yang lama;
  2. perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili yakni kelahiran dan kematian keluarga inti, serta perpindahan anggota keluarga inti.
  1. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

Calon murid baru yang memilih jalur afirmasi harus memenuhi:

  1. bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial;
  2. calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak dapat menggunakan data Kartu Indonesia Sehat dan surat keterangan tidak mampu;
  3. bagi calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog atau dokter.
  1. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

Calon murid baru yang memilih jalur prestasi harus memenuhi:

  1. memiliki prestasi akademik atau non akademik yang telah dikurasi oleh Dinas atau Kementerian;
  2. prestasi akademik dapat berupa:
    • nilai rapor;
    • nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD);
    • prestasi lomba bidang sains, teknologi, riset, dan
  3. prestasi non akademik dapat berupa:
    • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa dan olahraga;
    • prestasi di kegiatan
  4. prestasi lomba atau kejuaraan yang dimiliki calon murid baru dibuktikan dengan sertifikat hasil lomba atau kejuaraan minimal tingkat kabupaten dan merupakan lomba yang dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan;
  5. sertifikat lomba atau kejuaraan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.
  1. Persyaratan Khusus Jalur Mutasi

Bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena ketugasan orang tua harus memiliki:

  1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
  2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bagi calon murid baru yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki:

  1. surat penugasan orang tua sebagai guru, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  2. kartu keluarga;
  3. mendaftar pada sekolah yang sama di mana orang tua/wali sebagai guru atau tenaga kependidikan bertugas.

 

  1. SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU

Panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan melaksanakan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang diterima. Selanjutnya Panitia SPMB melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan. Verifikasi dan validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen. Apabila dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan terdapat pemalsuan dokumen, maka calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi. Adapun proses seleksi tiap jenjang sebagai berikut:

 

 

 

  1. Seleksi Penerimaan Murid Baru SMP
    1. seleksi calon murid baru SMP dilaksanakan untuk kelas 7;
    2. seleksi calon    murid    baru    SMP                    dilaksanakan    apabila                    pendaftar melampaui kuota atau daya tampung setiap jalur pendaftaran;
    3. Seleksi calon murid baru SMP dilaksanakan dengan mekanisme daring;
    4. seleksi calon murid baru pada jalur domisili radius dengan urutan prioritas:
      • jarak domisili calon murid baru dengan sekolah;
      • usia;
      • waktu
    5. seleksi calon murid baru pada jalur domisili wilayah dengan urutan prioritas:
      • wilayah atau rayon sekolah;
      • nilai gabungan;
    6. seleksi calon murid baru pada jalur afirmasi dengan urutan prioritas:
      • wilayah atau rayon sekolah;
      • usia;
      • waktu
    7. seleksi calon murid baru pada jalur prestasi dengan urutan prioritas:
      • nilai gabungan;
      • waktu pendaftaran;

 

 

 

  1. seleksi calon murid baru pada jalur mutasi dengan urutan prioritas:
    • usia;
    • waktu
  2. calon murid baru dapat memilih 2 SMP Negeri pada jalur pendaftaran yang sama;
  3. Nilai gabungan diperolah dari :
    • nilai rapor;
    • nilai ASPD;
    • nilai lomba atau penghargaan
  4. perhitungan nilai gabungan sebagai berikut:

nilai gabungan = (rata-rata nilai rapor x 40%) + (jumlah nilai ASPD x 60%) + nilai lomba/penghargaan

 

  1. Kurasi Lomba atau Penghargaan

Penjelasan proses kurasi penilaian lomba atau penghargaan yang dilakukan oleh Dinas sebagai berikut:

  1. kurasi penilaian lomba atau penghargan dibuktikan dengan sertifikat lomba atau penghargaan asli yang diterbitkan oleh instansi pemerintah atau pihak lain.
  2. sertifikat yang diterbitkan pihak lain harus diketahui instansi pemerintah terkait atau telah dikurasi kementerian.
  3. penambahan nilai terdiri atas:
    1. lomba berjenjang
    2. lomba tidak berjenjang
    3. penghargaan
  4. lomba berjenjang merupakan lomba akademik atau non akademik yang diselenggarakan secara resmi dari tingkat kabupaten sampai dengan nasional yang terdiri dari:
    1. kompetisi sains nasional;
    2. festival lomba seni siswa nasional;
    3. olimpiade olahraga siswa nasional;
    4. pekan olahraga pelajar nasional;
    5. pekan olahraga pelajar daerah;
    6. pekan olahraga daerah;
    7. gala siswa;
    8. lomba budaya
  5. pemberian nilai pada lomba berjenjang atau lomba tidak berjenjang diambil 1 nilai tertinggi pada jenis atau bidang lomba yang sama.
  6. pemberian nilai pada lomba berjenjang atau lomba tidak berjenjang dapat diberikan pada beberapa jenis atau bidang lomba yang berbeda paling banyak untuk 6 jenis atau bidang lomba.
  7. nilai penghargaan diberikan atas keikutsertaan dalam kegiatan
  8. lomba berjenjang diberikan nilai sebagai berikut:
    1. juara 1 tingkat nasional atau internasional dengan nilai
    2. juara 2 tingkat nasional atau internasional dengan nilai
    3. juara 3 tingkat nasional atau internasional dengan nilai
    4. juara 1 tingkat provinsi dengan nilai
    5. juara 2 tingkat provinsi dengan nilai
    6. juara 3 tingkat provinsi dengan nilai
    7. juara 1 tingkat kabupaten dengan nilai
    8. juara 2 tingkat kabupaten dengan nilai
    9. juara 3 tingkat kabupaten dengan nilai

 

 

 

  1. lomba tidak berjenjang diberikan nilai sebagai berikut:
    1. juara 1 dengan nilai
    2. juara 2 dengan nilai
    3. juara 3 dengan nilai
  2. penghargaan dalam kegiatan                                   kepramukaan          diberikan                                   nilai        sebagai berikut:
    1. tingkat nasional/internasional dengan nilai
    2. tingkat provinsi dengan nilai 3,5.
    3. tingkat kabupaten dengan nilai 2,5.

 

  1. PENENTUAN TITIK LOKASI JALUR DOMISILI RADIUS

Berkaitan dengan titik lokasi untuk digunakan pada jalur domisili radius dijelaskan sebagai berikut:

  1. penentuan titik lokasi sekolah mendasar pertemuan titik koordinat garis lintang dan garis bujur pada pintu gerbang utama sekolah.
  2. apabila sekolah memiliki 2 lokasi yang berbeda maka menggunakan titik koordinat lokasi unit 1 atau unit utama sekolah.
  3. penentuan titik koordinat lokasi domisili calon murid baru menggunakan bagian rumah yang terdekat dengan lokasi sekolah.
  4. penentuan jarak domisili calon murid baru dengan lokasi sekolah menggunakan jarak udara antara titik koordinat domisili dengan titik koordinat lokasi sekolah.

 

  1. PENGUMUMAN PENETAPAN MURID BARU

Calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran SPMB perlu ditetapkan dalam pengumuman penetapan murid baru. Adapun ketentuan pengumuman penetapan murid baru sebagai berikut:

  1. penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala
  2. Dinas memastikan jumlah murid baru yang diterima paling banyak sama dengan daya tampung yang tersedia pada masing-masing satuan
  3. pengumuman murid baru yang diterima bersifat
  4. pengumuman murid baru yang diterima dilaksanakan melalui papan penguman dan media digital milik satuan pendidikan.
  5. Dinas mengumumkan calon murid baru yang dinyatakan tidak lolos
  1. PENDAFTARAN ULANG

Pendaftaran ulang dilaksanakan oleh calon murid baru untuk memastikan statusnya sebagai murid pada TK, SD, atau SMP. Adapun ketentuan pendaftaran ulang sebagai berikut:

  1. murid baru melaksanakan pendaftaran ulang pada satuan pendidikan dinyatakan diterima.
  2. murid baru menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan

 

  1. JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU JENJANG TK, SD, DAN SMP

 

  1. JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU TK

 

  1. JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU SMP
    1. Jadwal Kurasi Lomba/Penghargaan

Adapun jadwal pengajuan penambahan nilai lomba atau penghargaan bagi calon murid sebagai berikut:

No

SD/MI sederajat

Tanggal

Lokasi

 

 

1

 

Kapanewon                                  Temon                                  dan Wates

 

14       dan       15            Mei

2025, pukul 08.00 -

12.00 WIB

Dinas                  Pendidikan Pemuda                             dan Olahraga Kabupaten     Kulon

Progo

 

 

2

 

Kapanewon                                Panjatan                                dan Galur

 

16       dan       19            Mei

2025, pukul 08.00 -

12.00 WIB

Dinas                  Pendidikan Pemuda                             dan Olahraga Kabupaten     Kulon

Progo

 

 

3

 

Kapanewon                                 Lendah                                 dan Sentolo

 

20       dan       21            Mei

2025, pukul 08.00 -

12.00 WIB

Dinas                  Pendidikan Pemuda                             dan Olahraga Kabupaten     Kulon

Progo

 

 

4

 

Kapanewon                                      Pengasih, Kokap, dan Girimmulyo

 

22       dan       23            Mei

2025, pukul 08.00 -

12.00 WIB

Dinas                  Pendidikan Pemuda                             dan Olahraga Kabupaten     Kulon

Progo

 

 

5

 

Kapanewon,          Nanggulan, Kalibawang, dan Samigaluh

 

26, 27, dan 28 Mei

2025, pukul 08.00 -

12.00 WIB

Dinas                  Pendidikan Pemuda                             dan Olahraga Kabupaten     Kulon

Progo

 

Ketentuan penambahan nilai lomba atau penghargaan:

  1. calon murid    baru    dari    SD/MI                 lingkup Kabupaten   Kulon      Progo dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah asal;
  2. calon murid dari luar kabupaten Kulon Progo dapat langsung datang ke posko layanan bantuan Dinas;
  3. membawa biodata dan sertifikat asli lomba atau penghargaan yang dimiliki calon murid;
  4. sertifikat lomba yang dapat dinilaikan paling banyak 6 (enam) sertifikat pada jenis atau bidang lomba yang berbeda;
  5. penambahan nilai lomba hanya dilaksanakan sesuai

 

  1. Jadwal ASPD bagi Murid Luar Daerah

Calon Murid yang berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengikuti Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) yang dijadwalkan pada tanggal 26 Mei 2025, bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo.

  1. Alur Pendaftaran Penerimaan Murid Baru SMP
    1. mengakses laman https://kulonprogo.spmb.id;
    2. cek NISN pada menu yang Apabila NISN tidak ditemukan segera hubungi layanan bantuan Dinas;
    3. lengkapi biodata apabila belum terisi secara lengkap;
    4. memilih jalur pendaftaran, dan memilih SMP Negeri yang diinginkan, paling banyak 2 SMP Negeri pada jalur pendaftaran yang sama;
    5. mencetak tanda bukti pengajuan verifikasi SPMB;
    6. datang ke SMP Negeri pilihan pertama dengan membawa tanda bukti pengajuan verifikasi SPMB dan berkas persyaratan pendaftaran sesuai jalur pendaftaran yang dipilih;
    7. panitia SPMB SMP melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan pendaftaran;
    8. panitia SPMB SMP mencetak nomor bukti pendaftaran dan diserahkan kepada calon murid baru/orang tua/wali;
    9. calon murid baru memantau secara real time online pada laman

https://kulonprogo.spmb.id;

  1. calon murid baru dapat mengubah pilihan pendaftaran paling banyak

1 kali dengan menghubungi layanan bantuan Dinas dan jalur pendaftaran belum ditutup;

  1. calon murid baru yang terlempar dari jalur domisili radius, afirmasi, prestasi, masih dapat mendaftar pada jalur domisili wilayah paling banyak 1 kali pendaftaran.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT